Admin, Selasa 16 Februari 2021
Estimasi Harga Mobil Baru dengan Perhitungan PPnBM 0% – Pajak Penjualan Barang Mewah atau dikenal dengan singkatan PPnBM per bulan Maret 2021 akan dihapuskan dari penjualan mobil baru. Keputusan pemerintah yang satu ini merupakan relaksasi pajak berupa insentif atau potongan pajak. Penghapusan PPnBM juga hanya diberlakukan bagi beberapa jenis mobil saja. Kriteria mobil yang diberlakukan PPnBM 0% adalah mobil dengan kapasitas volume mesin kurang dari 1.500 cc dan memiliki spesifikasi penggerak roda dua (4x2). Keputusan yang didasari oleh tujuan meningkatkan produksi lokal ini membuat kemungkinan pengenaan kebijakan PPnBM 0% hanya berlaku bagi mobil produksi lokal saja alias dirakit di dalam negeri.
Jenis mobil yang masuk ke dalam kriteria tersebut meliputi jenis city car, hatchback, MPV, SUV, dan sedan. Teruntuk jenis LCGC kemungkinan besar tidak termasuk dalam program ini dikarenakan sudah bebas PPnBM sejak tahun 2013 silam.
Lihat Juga: Beli Mobil Baru, Inilah Cara Menghitung Harga OTR Mobil di Jakarta
Dilansir dari Kompas, Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, “Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021.” Kebijakan program ini diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal tahun 2021.
PPnBM 0% Tidak Selamanya
Namun tentu saja hal yang perlu dipahami adalah kebijakan ini tidak berlangsung selamanya, alias berjangka waktu. Insentif PPnBM akan dibagi ke dalam tiga tahap yang berlangsung masing-masing selama 3 bulan. PPnBM 0% yang dimulai awal Maret hingga Mei 2021 akan menjadi tahap pertama dari kebijakan ini. Insentif diberikan sebesar 100% senilai PPnBM yang berlaku alias gratis. Di tahap ke-2 yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2021, insentif PPnBM akan diberikan sebesar 50% dari nilai tarif yang berlaku. Serta pada tahap ke-3 yang berlangsung dari September hingga November 2021, insentif akan diberikan sebesar 25% dari tarif yang berlaku.
Lihat Juga: Amankah Mobil Listrik Jika Menerjang Banjir?
Rincian Perhitungan PPnBM
Jika ditelisik lebih lanjut, sebetulnya potongan PPnBM tidak sebesar yang diberitakan di penghujung tahun 2020 lalu, dimana dunia otomotif dibuat kaget dengan berita adanya rencana pembebasan pajak sepenuhnya pada pembelian mobil baru. Melainkan dalam hal ini pemotongan hanya pada satu komponen pajaknya saja, bukan seluruh komponen.
Sebagaimana jika berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017, ada 2 ketetapan PPnBM yang termasuk dalam program ini, yaitu PPnBM 10 persen untuk city car, hatchback, MPV, SUV dan PPnBM 30 persen untuk sedan, semua yang dirakit di dalam negeri.
Lantas, seberapa besar potongan yang diberikan?
Perhitungan tarif PPnBM dihitung dari NJKB yang ditetapkan oleh kementerian dalam negeri. Yang bisa dijabarkan dengan rumus berikut:
PPnBM = Persentase tarif PPnBM x NJKB
Supaya Sobat OTR memiliki gambaran, mari kita hitung dengan contoh mobil model low MPV, Mitsubishi Xpander 1.5L ULTIMATE-L 4X2 A/T. NJKB mobil ini yang tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 sebesar Rp 205 juta, sedangkan harga On The Road (OTR) saat ini adalah Rp 278,9 juta. Jika menggunakan rumus perhitungan di atas, maka akan didapatkan PPnBM sebesar Rp20,5 juta. Sehingga harga OTR akhirnya akan menjadi di kisaran Rp 258,5 juta atau turun sekitar 7,35 persen.
Sedangkan untuk tipe sedan yang menggunakan tarif 30% pada perhitungan PPnBM hanya berlaku untuk Toyota Vios, yang memang satu-satunya sedan yang dirakit di dalam negeri. Misalkan pada Toyota Vios tipe G CVT Dengan NJKB sebesar Rp 261 juta dan harga OTR Rp 346,8 juta, maka potongan PPnBM yang berlaku di angka Rp 78,3 juta. Sehingga didapat harga OTR akhir di kisaran angka Rp 268,5 juta, turun sekitar 22,58 persen.
Estimasi Harga Mobil Setelah PPnBM 0%
Dari contoh perhitungan di atas, berikut ini adalah perbandingan beberapa harga mobil yang coba OTR.id hitungkan sebelum harga resmi rilis.
Harga Toyota Avanza
Harga OTR Avanza Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta
Perkiraan harga Avanza dengan PPnBM 0%: Rp 185 juta sampai Rp 214 juta
Harga Mitsubishi Xpander
Harga OTR Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta
Perkiraan harga Xpander dengan PPnBM 0%: Rp 205 juta sampai Rp 258 juta
Harga Daihatsu Xenia
Harga OTR Rp 196,7 juta sampai Rp 240,6 juta
Perkiraan harga Xenia dengan PPnBM 0%: Rp 182 juta sampai Rp 222 juta
Harga Nissan Livina
Harga OTR Rp 208,3 juta sampai Rp 276 juta
Perkiraan harga Livina dengan PPnBM 0%: Rp 192 juta sampai Rp 255,7 juta
Harga Suzuki Ertiga
Harga OTR Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta
Perkiraan harga Ertiga dengan PPnBM 0%: Rp 195 juta sampai Rp 235,79 juta
Harga Honda Mobilio
Harga OTR Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta
Perkiraan harga Mobilio dengan PPnBM 0%: Rp 192,25 juta sampai Rp 233,9 juta
Harga Wuling Confero
Harga OTR Rp 154,8 juta sampai Rp 202,8 juta
Perkiraan harga Confero dengan PPnBM 0%: Rp 143,4 juta sampai Rp 187,9 juta
Nah, itulah perhitungan dengan potongan PPnBM. Bagaimana Sobat OTR, apakah menurut Sobat OTR potongan tersebut besar? Atau kecil? Yang pasti secara positif kita bisa melihat bahwa pemerintah mendukung jika Sobat mau membeli mobil baru. Adanya potongan PPnBM juga pasti akan lumayan mengurangi biaya pembelian mobil baru dan tentu bisa dialihkan ke keperluan lainnya.
Jika Sobat OTR termasuk yang sudah menunggu kebijakan ini sejak akhir tahun lalu untuk membeli mobil baru, bulan Maret 2021 adalah saatnya. Sobat OTR bisa menghubungi tim sales OTR.id untuk mendapatkan informasi harga terupdate mobil baru incaran Sobat. Di OTR.id, Sobat juga bisa membeli mobil tanpa harus datang ke dealer, tim OTR.id akan senantiasa membantu dari awal hingga proses pembelian selesai. Kapan lagi beli mobil baru sudah dapat insentif dari pemerintah ditambah proses beli mobil baru semudah ini?Urusan Mobil Baru, OTR.id Aja!