Cara Menghitung Pajak Progresif kendaraan


Cara Menghitung Pajak Progresif kendaraan Admin, Selasa 27 Oktober 2020

Menghitung Pajak Progresif Mobil - Memiliki kendaraan khususnya mobil, pasti juga wajib untuk membayar pajaknya. Terlebih jika kita memiliki lebih dari 1 mobil, akan ada perhitungan pajak progresif di beberapa daerah di Indonesia. Apakah sobat sudah mengetahui tentang pajak progresif ini? Di sini OTR.id akan membahas apa itu pajak progresif, di daerah mana saja ketentuan ini berlaku dan juga cara menghitungnya.

Kendaraan bermotor seperti mobil atau motor masuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak. Selain dikenakan pajak pembelian, selama pemakaian, kendaraan juga jadi objek pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.


Lihat Juga: Biaya Servis Perawatan Mobil Honda 2020

Definisi Pajak Progresif Mobil

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan ini berlaku apabila jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi ataupun nama anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama.

Sebagai contoh: Bapak A memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk yang suratnya didaftarkan dalam satu alamat rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis, sehingga pengenaan pajak hanya progresif pertama alias tidak ada persentase peningkatan pajak.

Cara Menghitung Pajak Progresif kendaraan Tetapi hal yang perlu kita ketahui adalah dasar penerapan pajak progresif kendaraan ini adalah Kartu Keluarga (KK). Meski berbeda nama pemilik, tetapi masih dalam satu KK, maka kepemilikan kendaraan selanjutnya dengan kelompok yang sama akan dikenakan pajak progresif.

Melanjutkan contoh di atas, jika istri dari Bapak A juga memiliki sebuah mobil yang dibeli setelah kendaraan milik Bapak A dibeli, maka mobil milik istri Bapak A akan dikenakan persentase peningkatan atau pajak progresif kedua.

Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif mobil adalah pajak yang ditagihkan kepada pemilik mobil dengan penghitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang tertera. Ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor khususnya mobil menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ditetapkan:
* Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
* Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Meski persentase tarif sudah ada, tarif pada setiap daerah dapat berbeda tergantung pada pemerintah daerah tersebut, karena setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif tersebut. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sebagai contoh inilah besaran pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta.
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama 2%
Kendaraan Kedua 2,5%
Kendaraan Ketiga 3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Kendaraan Keenam 4,5%
Kendaraan Ketujuh 5%
Kendaraan Kedelapan 5,5%
Kendaraan Kesembilan 6%
Kendaraan Kesepuluh 6,5%
Dan seterusnya dengan penambahan 0,5% setiap pertambahan unit kendaraan selanjutnya.


Lihat Juga: Simulasi Kredit OTR.id Cepat dan Mudah


Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Nah, agar Sobat OTR semakin paham berapa pajak yang harus Sobat OTR bayarkan kepada pemerintah jika memiliki unit mobil lebih dari satu, kami akan mencoba memberikan simulasi secara langsung. Angka di bawah ini adalah angka acak untuk mempermudah memberikan simulasi. Angka sesungguhnya bisa Sobat OTR lihat pada STNK mobil yang Sobat OTR miliki.

Jika Sobat OTR memiliki 3 unit mobil, dengan tipe dan tahun yang sama, dengan pengandaian nilai-nilai sebagai berikut:

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)  : Rp1.700.000
SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp150.000
Maka NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) : (PKB/2) x 100 = (Rp1.700.000/2) x 100 = Rp85.000.000

maka penghitungan pajak progresif untuk setiap mobil, sebagai berikut:
PKB = NJKB x persentase
* Pajak progresif mobil pertama:
PKB = Rp85.000.000 x 1,5% = Rp1.275.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Total = Rp1.425.000
* Pajak progresif mobil kedua:
PKB = Rp85.000.000 x 2% = Rp1.700.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Total = Rp1.850.000
* Pajak progresif mobil ketiga:
PKB = Rp85.000.000 x 2,5% = Rp2.125.000
SWDKLLJ = Rp150.000
Total = Rp2.275.000
Bagaimana? Tidak sulit ya dalam menghitung pajak progresif mobil. Mudah-mudahan informasi ini berguna dan bisa dijadikan perkiraan perhitungan saat Sobat OTR ingin membeli mobil lagi. Atau jikapun tidak mau repot-repot, silahkan hubungi tim OTR.id jika Sobat mau membeli mobil baru, perkiraan biaya-biaya juga akan diinfokan kepada Sobat.

Pastikan jangan lupa membayar pajak ya Sobat OTR. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita harus selalu patuh dan taat melaksanakan kewajiban kita. Urusan Mobil baru, OTR.id Aja!