Ganjil Genap Jakarta Terupdate di 2020


Ganjil Genap Jakarta Terupdate di 2020 Admin, Jum'at 25 September 2020

Ganjil Genap di Jakarta – Hai Sobat OTR, semoga sehat selalu di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Seperti biasa OTR.id selalu menyajikan berita dan informasi terupdate seputar otomotif dan hal di sekitarnya. Sesuai judul di atas, kali ini OTR akan membahas informasi terupdate berkaitan dengan regulasi ganjil genap di Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-2.

Di PSBB pertama, peraturan tentang ganjil genap di ibukota sempat ditiadakan, namun pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu, ganjil genap diadakan kembali seiring dengan masa PSBB transisi atau yang kita semua kenal dengan New Normal. Selama sekitar 1 bulan ganjil genap kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan Jakarta, sebelum akhirnya diputuskan untuk ditiadakan kembali selama PSBB ke-2 sejak Senin, 14 September 2020.

PSBB ke-2 sendiri dilakukan mengingat penambahan angka kasus COVID-19 semakin meningkat dari hari ke hari, sehingga gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menarik “rem darurat” agar dapat menekan tingkat penularan COVID-19. Namun, jika keputusan ini tidak diberlakukan, seperti apa sih aturan ganjil genap ini sebenarnya?

Ganjil genap atau secara singkat disebut GAGE, hanya akan berlaku pada jam-jam tertentu. Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Apabila Sobat OTR ada yang berasal dari Jakarta, dan berencana atau baru pertama kali ke Jakarta, ada baiknya mengenal aturan yang satu ini untuk menghindari berurusan dengan penegak hukum nantinya.


Baca juga : Tips Berkendara di Era New Normal


Apa itu Ganjil Genap?

Ganjil Genap Jakarta Terupdate di 2020 Ganjil genap atau GAGE adalah peraturan berkendara yang membatasi kendaraan dengan plat nomor tertentu di tanggal-tanggal tertentu dan di jam yang telah ditentukan. Aturan ini mengatur kendaraan yang berplat nomor genap dibolehkan untuk lewat di ruas jalan yang diberlakukan GAGE pada tanggal tanggal genap saja dan kendaraan berplat nomor ganjil berkendara di tanggal ganjil saja.

Darimana kita bisa menentukan plat nomor ganjil atau genap. Angka terakhir pada plat nomorlah yang menjadi patokan ganjil atau genap. Sebagai contoh nomor plat: B 1124 ABC. Karena diakhiri dengan angka “4”, maka plat nomor tersebut adalah plat nomor yang diijinkan untuk berkendara di tanggal genap. Aturan ini berlaku setiap hari di hari kerja (Senin sampai dengan Jumat), kecuali pada tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan ini difokuskan pada kendaraan pribadi serta dikecualikan bagi kendaraan dinas dan beberapa kendaraan lainnya seperti kendaraan umum, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan-kendaraan lain dengan ijin khusus yang diberikan.

Apakah Motor Termasuk Dalam Pembatasan?

Dilansir dari kompas.com, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan regulasi soal GAGE, dan motor akan diberlakukan sistem GAGE layaknya mobil. Meski demikian, hingga tulisan ini diterbitkan (24/09), Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan tersebut belum berlaku, mengingat saat ini sistem GAGE juga sedang ditiadakan hingga PSBB ke-2 selesai.


Baca juga : Mobil Aman Terlindungi Asuransi


Lalu Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap di Jakarta

Untuk ruas jalan protocol dan jalan bebas hambatan yang diberlakukan GAGE adalah:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk tol Jakarta Tangerang
2. Off ramp tol silipi / palmerah / tanah abang sampai jalan Bridgen Katamso
3. Jalan Bridgen Katamso sampai gerbang tol Silipi 2
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun sampai gerbang Tol Silipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai dengan Gerbang Tol Pejompongan
7. OFF ramp Tol Silip / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. OFF ramp Tol Benhill / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off Ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off Ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Ottot Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off Ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV Sampaio Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off Ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai jalan Bekasi Barat
21. Off Ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya Sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. OFF ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung / sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25. OFF ramp Tol Rawamangun Salemba / Pulogadung sampi simpang jalan HRen Raya – Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Itulah pembahasan mengenai sistem ganjil genap yang membantu ruas jalan di Jakarta tidak macet total dan lebih teratur. Pastikan Sobat OTR mengetahui ketentuan di atas terlebih jika ganjil genap sudah kembali diberlakukan, karena sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar cukup lumayan nih Sobat.

Simak terus artikel-artikel di OTR.id untuk informasi mengenai harga mobil baru dan update perkembangan otomotif selanjutnya. Terus jaga kesehatan, patuhi dan lakukan protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun ya Sobat. Ingat selalu OTR.id sebagai dealer mobil baru terpercaya di Jabodetabek. Urusan Mobil Baru, OTR.id Aja!