STNK Hilang Jangan Panik, Ini Dia Syarat dan Prosedur Mengurusnya!


STNK Hilang Jangan Panik, Ini Dia Syarat dan Prosedur Mengurusnya! OTR.id

Admin, Rabu 06 Mei 2020

Prosedur Mengurus STNK Hilang - Diambil dari halaman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni (polri.go.id), ada beberapa syarat untuk mengurus STNK Hilang :

1.  Mengisi Formulir permohonan
2.  Membuat Surat keterangan hilang STNK dari kepolisian
3.  Bukti Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4.  Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan legalisir dari leasing
5.  Surat keterangan dari leasing
6.  Fotokopi dari STNK yang hilang (bila ada)
7.  KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

Cara Mengurus STNK Hilang


STNK Hilang Jangan Panik, Ini Dia Syarat dan Prosedur Mengurusnya! OTR.id

Jika syarat-syarat di atas Sobat OTR rasa sudah lengkap, berikut ini prosedur mengurus STNK hilang:

1.  Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan dalam satu map.
2.  Jika sudah sampai di kantor Samsat, datanglah ke loket dan minta formulir permohonan.
3.  Isi formulir permohonan dengan lengkap. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta kelengkapan berkas persyaratan yang sudah sobat bawa.
4.  Pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat, antara lain karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor angka. Perlu diketahui biaya cek fisik gratis.
5.  Kemudian, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II.
6.  Jika Sobat OTR belum bayar pajak kendaraaan bermotor tahunan, maka diwajibkan membayar pajak yang tertunggak terlebih dahulu.
7.  Apabila sudah membayar biaya pajak kendaraan, maka STNK baru akan bisa diproses.


Catatan:

Cek fisik kendaraan perlu dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan sobat tidak diblokir dan aman dari tindakan yang melanggar hukum, misalnya kendaraan curian

Biaya Mengurus STNK Hilang


STNK Hilang Jangan Panik, Ini Dia Syarat dan Prosedur Mengurusnya! OTR.id


Setelah semua prosedur mengurus STNK di atas sudah diproses, langkah selanjutnya yaitu membayar biaya pembuatan STNK yang baru.

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP, tarif atau biaya pengurusan STNK baru karena hilang akan disesuaikan dengan jenis kendaraan.

  Kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan angkutan umum: Rp50.000
  Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp75.000

Ingat ya Sobat untuk pengesahan STNK tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kemudian, jika sudah sampai tahap pembayaran, maka Sobat OTR tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah). Cukup mudah bukan, yang perlu dipersiapkan adalah waktu dan tenaga. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat OTR yang sedang mencari cara mengurus STNK hilang.



Mau promo menarik dibulan “Ramadhan” yaitu Cashback dan Voucer Belanja Rp 2.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- ayo kunjungi website kami

Kapan lagi beli mobil bisa dapat cashback dan voucer belanja, pas banget dengan suasana lebaran Tunggu apalagi? Yuk buruan SPK mobil baru impianmu sekarang! Kapan lagi beli mobil dapat banyak hadiah? Urusan Mobil baru, OTR.id Aja!