Admin, Selasa 11 Januari 2022
Mengenal ETLE Mobile – ETLE atau singkatan dengan kepanjangan Electronic Traffic Law Enforcement milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi yang mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. ETLE sudah diaplikasikan sejak tahun 2019 untuk yang jenis biasa atau yang dipasangkan pada tiang horizontal dan banyak ditemui di jalan protokol di Jakarta. Namun di pertengahan tahun 2021 kemarin, ETLE dikembangkan ke arah mobile, yang artinya perangkat ETLE bisa merekam dengan cara bergerak di jalan raya. Kok bisa bergerak, bagaimana caranya?
PPnBM Diperpanjang! Ini Dia Daftar Mobil yang Mendapat Diskon PPnBM 0% di tahun 2022
Dari segi fungsinya, ETLE mobile punya kegunaan yang sama seperti ETLE biasa, perbedaannya terletak pada lokasi penempatannya saja. Apabila ETLE biasa yang dipasang secara statis serta ditempatkan pada titik-titik rawan pelanggaran tertentu, ETLE mobile ditempatkan di kendaraan petugas Kepolisian atau dikenakan pada pakaian atau atribut yang digunakan Polisi sehingga dapat merekam aktivitas di jalan raya secara bergerak.
Dengan adanya ETLE mobile, petugas Kepolisian tidak melulu harus memberhentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran, sekalipun kendaraan tersebut ada di depan Polisi yang bertugas. Setiap pelanggaran yang terekam akan diproses sistem yang pada akhirnya surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik mobil yang terdaftar di STNK.
“ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, disitat dari NTMCPolri, Minggu (21/3/2021).
Sambodo menambahkan, dengan adanya ETLE yang bergerak serta bisa berpindah-pindah, diharapkan penindakan pelanggaran dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
Prediksi Segmen Mobil Terlaris di indonesia pada Tahun 2022
Secara total ada 30 kamera ETLE mobile yang disiapkan untuk beroperasi oleh Polda Metro Jaya. Pastinya, wilayah yang disasar adalah wilayah yang rawan terjadinya pelanggaran, salah satunya seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT).
“Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam. Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE,” kata Sambodo.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat divalidasi lewat ETLE Mobile antara lain adalah pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (illegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului/mengemudi yang dapat membahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).
Hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga, dengan adanya ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera. Diharapkan juga dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari, serta kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan.
Nah, karena ETLE biasa maupun ETLE mobile sudah aktif saat ini, bagi Sobat OTR yang mau mengecek apakah ada data pelanggaran atau tidak, bisa melakukan cek di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data dengan memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Nantinya data pelanggaran muncul di bagian bawah halaman jika ada. Semoga tidak ada pelanggaran ya Sobat!
Tentu saja ETLE diterapkan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Data kecelakaan menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran dengan jumlah kecelakaan fatal berbanding lurus, sehingga dengan berkurangnya pelanggaran, harapannya kecelakaan juga menurun. Tetap berhati-hati dalam berlalu lintas ya Sobat!