Biaya Balik Nama Mobil

Admin, Jumat 13 September 2019

Biaya balik nama mobil - mungkin disini ada sobat OTR yang baru membeli mobil bekas dan bingung untuk belik nama karna takut biaya yang mahal. Biaya balik nama mobil memang tak murah. Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan Samsat masing-masing daerah serta biaya pajak yang sebenarnya sudah tertera pada STNK. Nahh untuk mengetahuinya secara detail, silahkan sobat OTR simak informasi berikut.

1. Membayar Biaya Pendaftaran

Balik nama dan mutasi kendaraan bermotor juga dikenakan tarif pendaftaran yang biasanya berkisar antara Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000. Biaya di masing-masing Samsat biasanya berbeda-beda, jadi sobat OTR lebih balik siapkan uang lebih untuk berjaga-jaga.

2. Membayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Besaran BBN KB untuk mobil bekas biasanya sebesar 1% dari harga kendaraan. Biaya balik nama tersebut jauh lebih murah dibandingkan Biaya BBN KB untuk mobil baru yang mencapai 10%. Jadi apabila sobat OTR membeli mobil bekas harga Rp. 100 Juta, maka biaya BBN KB-nya adalah sebesar (Rp. 100 Juta x 1% = Rp. 1.000.000)

3. Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Nilai PKB setiap kendaraan berbeda-beda, karena tergantung dari tahun produksi serta harga jualnya. Untuk mengetahui berapa biaya PKB yang harus dibayarkan, sobat OTR bisa melihatnya pada STNK. Nilai PKB juga terus turun seiring bertambahnya umur mobil. Biasanya nilai PKB akan turun jika umum kendaraan sudah melebihi dari lima tahun.

4. Membayar SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Sobat OTR juga harus membaya biaya SWDKLJJ sebesar Rp. 143 Ribu. Biaya tersebut dikhususkan untuk mobil penumpang yang bukan angkutan umum atau bisa dikatakan sebagai mobil pribadi. Sedangkan bagi sobat OTR yang ingin balik nama truck ataupun kendaraan niaga berukuran besar lainnya, kemungkinan bianya akan sedikit lebih mahal.

5. Membayar Biaya Adminstrasi STNK

Biaya balik nama mobil selanjutnya adalah membayar biaya adminstrasi STNK sebesar Rp. 50.000.

6. Membayar Biaya penerbitan

Selain biaya balik nama mobil di atas, sobat OTR juga harus membayar biaya penerbitan yang terdiri dari STNK (Surat Tandan Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Besaran bianya sudah diatu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Nah adapun biaya balik nama yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.

  1. Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000
  2. Biaya penerbitan TNKB : Rp 100.000
  3. Biaya penerbitan BPKB : Rp 375.000
  4. Biaya Penerbitan Surat Mutasi : Rp. 250.000
Apabila ingin balik nama mobil dari luar daerah, maka sobat OTR harus menambah uang untuk membayar biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp. 250.000. Namun apabila masih satu daerah, sobat OTR tak perlu membayarnya.
Simulasi biaya balik nama mobil
Nah bagi sobat OTR yang belum jelas mengenai besaran tarif balik nama mobil, maka kami akan memberikan simulasi biaya balik nama mobil bekas yang harga pasarannya 100 Juta dengan nilai PKB sebesar Rp. 2  Juta. Adapun biaya totalnya silahkan simak dibawah ini.

Nama Biaya
Biaya BBN KBRp 1.000.000
Biaya PKBRp 2.000.000
Biaya SWDKLJJRp 143.000
Biaya administrasi STNKRp 50.000
Biaya penerbitan STNKRp 200.000
Biaya penerbitan TNKBRp 100.000
Biaya penerbitan BPKBRp 375.000
Biaya pendaftaranRp 100.000
TOTAL BIAYARp 3.968.000

Seperti yang sobat OTR lihat di atas, kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 3.968.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya penerbitan surat mutasi apabila balik nama mobil bekas dari luar daerah. Total biayanya memang sangat besar, karena kita harus membayar biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN KB yang mencapai jutaan rupiah. Namun nilai PKB dan BBN KB bisa lebih murah, jika mobil yang dibalik namanya merupakan mobil jadul yang harganya murah.