Selain biaya balik nama mobil di atas, sobat OTR juga harus membayar biaya penerbitan yang terdiri dari
STNK (Surat Tandan Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor). Besaran bianya sudah diatu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
Nah adapun biaya balik nama yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.
- Biaya penerbitan STNK : Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB : Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB : Rp 375.000
- Biaya Penerbitan Surat Mutasi : Rp. 250.000
Apabila ingin balik nama mobil dari luar daerah, maka sobat OTR harus menambah uang untuk membayar biaya penerbitan
surat mutasi sebesar Rp. 250.000. Namun apabila masih satu daerah, sobat OTR tak perlu membayarnya.
Simulasi biaya balik nama mobil
Nah bagi sobat OTR yang belum jelas mengenai besaran tarif balik nama mobil, maka kami akan memberikan simulasi biaya balik
nama mobil bekas yang harga pasarannya 100 Juta dengan nilai PKB sebesar Rp. 2 Juta. Adapun biaya totalnya silahkan simak dibawah ini.