Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Dengan Benar


Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Dengan Benar Admin, Jumat 18 Maret 2022

OTR.ID - “Klaim asuransi kendaraan” merupakan upaya dari pemegang polis ketika meminta ganti rugi pada pihak perusahaan asuransi karena terjadi pencurian atau kecelakaan terhadap mobil atau kendaraan yang telah diasuransikan.

Ketika mobil Anda telah hilang akibat dicuri atau mengalami kecelakaan, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak perusahaan asuransi dalam waktu 3×24 jam. Anda bisa menghubungi melalui telepon, SMS, email atau dengan datang langsung ke kantor perusahaan asuransi. Hal ini harus diprioritaskan untuk menghindari penolakan terhadap “klaim asuransi mobil” yang anda ajukan dengan alasan lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Dengan Benar

Ketika mengalami kecelakaan dan mobil masih bisa berjalan, sebaiknya mobil tersebut dibawa ke salah satu bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Apabila mobil telah mengalami kerusakan berat, sebaiknya mobil tersebut difoto atau didokumentasikan terlebih dulu. Foto ini nantinya akan menjadi bukti bahwa benar-benar telah terjadi kecelakaan.

Promo Mobil Baru DP & Angsuran Ringan Semua Bisa Miliki Mobil Baru

Pemegang polis harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir tersebut merupakan salah satu dokumen kelengkapan untuk persetujuan klaim asuransi mobil. Selanjutnya adalah memberi informasi mengenai kronologis kejadian kepada perusahaan asuransi dengan informasi sebenar-benarnya. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari perusahaan asuransi apakah klaim akan disetujui atau ditolak.

Syarat Dokumen Kecelakaan

1. Formulir klaim yang sudah di isi. Proses klaim baru nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila pemegang polis telah mengisi formulir klaim dengan lengkap.

2. Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil.

3. Salinan atau fotokopi SIM.

4. fotokopi STNK.

5. Surat keterangan dari kepolisian setempat.

Syarat Dokumen Tanggung Jawab Pihak Ketiga (apabila ada pihak ketiga)

1. Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.

2. Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Umumnya terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting.

3. Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.

4. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa memang pada waktu dan di tempat tertentu telah terjadi kecelakaan.

Promo Mobil Baru DP & Angsuran Ringan Semua Bisa Miliki Mobil Baru

Urusan Mobil baru OTR.ID aja!