Sudah Berlaku, Pemerintah Resmikan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini dia beberapa aturan larangan Mudik untuk Masyarakat


Sudah Berlaku, Pemerintah Resmikan Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini dia beberapa aturan larangan Mudik untuk Masyarakat Admin, Selasa 27 April 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021- Larangan Mudik sudah diresmikan oleh pemerintah kepada masyarakat agar tetap merayakan lebaran di tempat masing – masih terlebih dahulu

Mengutip dari Kompas, Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dengan surat edaran dari pemerintah ini diharapkan agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran tahun ini untuk mecegah penularan virus corona covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.

Larangan ini berlaku untuk beberapa Transportasi darat, laut dan udara. Pemerintah juga sudah menetapkan aturan tentang pengoprasian semua Transportasi Darat, laut dan udara pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Inilah daftar angkutan yang dilarang pemerintah untuk mudik lebaran :

1. Kendaraan Bermotor Umum dengan Jenis Mobil Bus dan Penumpang dengan Jumlah Banyak
2. Kendaraan Bermotor dan Pereorangan dengan Jenis Penumpang Sedang
Ada beberapa Pengeculian bagi orang – orang tertentu untuk perjalanan mudik antara lain

1. Perjalanan Dinas untuk ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta dilengkapi dengan surat tugas yang sudah di tanda tangan basah dari pemimpin atau atasanya
2. Kunjungan Duka dan Keluarga Sakit
3. Kepentingan Persalinan atau Ibu Hamil dengan 1 pendamping
4. Pelayanan Kesehatan Darurat
Angkutan Laut

Dikutip dari Kompas.com, (9/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengungkapkan aturan larangan pada moda transportasi laut.

Dalam hal ini pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut untuk imigran Indonesia hanya dalam keaadan genting dan terdesak untuk Kembali ke Indonesia. Untuk beberapa pengecualian kapal laut bagi orang – orang tertentu sebagai berikut :

1. Kapal laut yang melayani kepulangan TKI indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang tidak terurus dari pelabuhan negara perbatasan
2. Kapal laut yang melayani kepulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan luar negeri
3. Kapal laut yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu daerah dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
4. Kapal Laut yang melayani transportasi antar pulau khusus untuk TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas untuk negara
5. Kapal Laut yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Angkutan Udara

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (8/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi yang diberikan nanti sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang berlaku , jadi sobat Otr tahun ini harus bisa menahan rasa rindunya dengan kampung halaman untuk kebaikan Bersama yaa, Urusan beli mobil baru ya! Klik Otr.id Aja.