Admin, Jumat 12 Maret 2021
Memiliki SIM adalah sebuah kewajiban dalam berkendara di Indonesia. Namun, bagaimana apabila SIM sudah mati? Bagaimana cara memperpanjangnya di masa pandemi? Tenang, karena dalam artikel kali ini, OTR.ID akan membantu memberikan tips menegenai kiat perpanjang SIM dengan mudah.
SIM merupakan sebuah kartu yang wajib dimiliki baik pengendara roda dua maupun roda empat. SIM yaitu berupa singkatan dari Surat Izin Mengemudi, SIM tidak sama dengan KTP yang berlaku seumur hidup, tetapi SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Dilansir dalam CNN Indonesia, Korlantas Polri akan meluncurkan aplikasi untuk pelayanan registrasi dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Selain itu, Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan bahwa nanti untuk kedepannya seluruh proses pembayaran dalam perpanjangan SIM akan online, dilakukan secara modern sehingga dapat mengurangi masyarakat yang hadir ke kantor polisi.
Walaupun masih menunggu aplikasi registrasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online, Korlantas sudah memiliki layanan registrasi SIM online untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan, di situs sim.korlantas.polri.go.id
Sekarang untuk perpanjang SIM sudah cukup mudah karena, semakin perkembangan digital yang semakin maju semua menjadi serba online dan lebih praktis. Namun, tetap perlu memperhatikan langkah-langkahnya dengan baik agar tidak terjadi kesalahan. Berikut cara atau kiat perpanjang SIM dengan mudah.
Wajib melengkapi persyaratan dokumen perpanjangan SIM
Mengutip dalam website Korlantas Polri, berikut adalah persyaratan yang wajib dilengkapi apabila ingin memperpanjangan SIM.
* |
Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang disediakan di website Korlantas Polri |
* |
Pemohon perpanjangan SIM menyiapkan data seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon perpanjangan SIM adalah WNI. Namun, apabila pemohon memang WNA maka yang perlu disiapkan adalah dokumen keimigrasian. |
* |
SIM lama yang masih berlaku. |
* |
Surat kesehatan dari dokter. |
* |
Surat keterangan lulus uji simulator. |
* |
Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI (tidak terkena biaya administrasi). |
Pengajuan perpanjangan SIM
1 |
Pengajuan perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Mengenai kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan pemohon untuk memilih sendiri, namun asalkan tanggal yang akan dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku. |
2 |
Pemohon perpanjangan SIM menyiapkan data seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon perpanjangan SIM adalah WNI. Namun, apabila pemohon memang WNA maka yang perlu disiapkan adalah dokumen keimigrasian. |
3 |
Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai domisili. |
4 |
Setelah dokumen terkumpul, permohonan SIM akan diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. |
5 |
Dalam proses pengajuan ini jangan lupa untuk membawa uang lebih sebagai biaya PNPB SIM perpanjangan yaitu sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku untuk jenis-jenis SIM lainya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Untuk SIM C hanya dikenakan biaya Rp75.000 untuk SIM D Rp30.000. Untuk pengajuan yang dilakukan online akan terkena biaya administrasi Rp5.000. |
Kiat perpanjangan SIM dengan mudah
Apabila semua dokumen serta persyaratan sudah lengkap, tinggal melakukan proses perpanjangan SIM online melalui website
http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index berikut langkah-langkahnya:
1 |
Pertama, buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Kemudian, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. |
2 |
Kemudian, isi seluruh kolom pada formulir permohonan perpanjangan SIM |
3 |
Setelah itu, masukan kode verifikasi, kemudian klik tombol kirim. Tahap ini menandakan bahwa sudah selesai proses registrasi. Bukti registrasi kemudian akan dikirimkan melalui email. |
4 |
Lakukan pembayaran pengajuan perpanjangan SIM di EDC, ATM, atau teller BANK BRI pilih yang paling mudah. |
5 |
Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang sudah dipilih pada registrasi online, jangan lupa membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. |
6 |
Selanjutnya, menunggu giliran pengambilan foto dan percetakan SIM baru. |
7 |
SIM selesai dibuat. |
Itu dia kiat perpanjangan SIM dengan mudah, yang sudah dijelaskan oleh OTR.ID. Sekarang sudah serba online jadi tidak perlu repot-repot lagi dengan sistem perpanjangan SIM konvensional. Apabila proses perpanjangan sudah selesai jangan lupa check mobil baru di OTR.ID ya?
Urusan Mobil Baru, OTR.ID Aja!