Resmi! Relaksasi PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Agustus 2021!


Resmi! Relaksasi PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Agustus 2021! Admin, Jumat 09 Juli 2021

Selama masa pandemi Covid-19, beberapa bidang usaha di Indonesia mengalami penurunan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah membuat kebijakan yang fungsinya untuk meningkatkan dan menstabilkan roda perekonomian di Indonesia.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, sebagai bentuk usaha menstabilkan perekonomian khususnya di bidang otomotif. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), pada Maret 2021 lalu untuk memberlakukan relaksasi PPnBM 100 persen untuk mobil baru.

Sebenarnya, masa periode PPnBM sudah terbagi menjadi tiga waktu, yaitu:
- 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 hingga Masa Pajak Mei 2021
- 50% tarif PPnBM untuk periode Juni hingga Agustus 2021
- 25% untuk periode September sampai Desember 2021

Sehingga bagi konsumen yang membeli mobil baru dengan 1.500 CC akan mendapatkan PPnBM. Jika membeli di antara bulan April hingga Mei maka akan mendapatkan 100% tarif PPnBM, apabila membeli kendaraan 1.500 CC pada periode September hingga Desember 2021 maka akan mendapatkan PPnBM 25%.

Peraturan perpanjangan PPnBM 100%

Resmi! Relaksasi PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Agustus 2021!

Namun, pada Senin, 21 Juni 2021 dalam channel YouTube Kementerian Keuangan pada 1:42:00, Sri Mulyani menyatakan bahwa PPnBM DTP otomotif diskol 100% diperpanjang hingga Agustus untuk mobil baru 1.500 CC.

Sri Mulyani mengatakan dalam konferensi pers APBN KITA dalam channel YouTube Kementerian Keuangan, yaitu “Untuk PPnBM DTP otomotif diskon 100% akan kita perpanjang sampai Agustus untuk kendaraan 1.500 cc dan PPN DTP perumahan akan diperpanjang sampai Desember.”. Dari pernyataan tersebut tentu jelas bahwa PPnBM 100% tidak hanya untuk periode waktu April-Mei 2021 saja, melainkan hingga Agustus 2021.

Tidak hanya itu, PPN DTP perumahan juga diperpanjang hingga Desember 2021. Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini memberikan respon positif tidak hanya bagi masyarakat melainkan juga bagi perusahaan industri otomotif di Indonesia.

Tujuan dengan adanya perpanjangan PPnBM ini menurut Sri Mulyani tidak hanya agar ekonomi sektor perusahaan otomotif di Indonesia bangkit, melainkan ada harap yang ditaruh olehnya kepada masyarakat khususnya kelompok menengah atas agar sudah bisa menggunakan resources-nya ketika melakukan proses transaksi pembelian kendaraan.

Dalam landasan hukum, aturan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021. Perpanjangan ini dilakukan, karena selama diberlakukannya insentif PPnBM 100%, penjualan mobil secara retail mencapai 77.511 unit pada bulan Maret 2021.

Peningkatan tersebut merupakan bentuk data yang bisa disimpulkan bahwa program PPnBM memiliki hasil yang cukup memuaskan. Mengingat pada waktu sebelumnya dimana Covid-19 baru menyebar di Indonesia, perusahaan otomotif di Indonesia mengalami keadaan yang sulit.

Meskipun sulit tetapi jika diperhatikan seluruh perusahan otomotif di dunia berusaha mencari cara agar bisa mengatasi permasalahan tersebut, tidak terkecuali negara Indonesia. Selain penerapan PPnBM yang diperpanjang, harapannya pemerintah juga dapat memberikan trobosan-trobosan program baru yang dapat membantu perusahaan otomotif di Indonesia lainnya seperti PPnBM ini.

Dengan adanya aturan perpanjangan PPnBM ini, tentu menjadi angin segar bagi masyarakat dan perusahaan otomotif. Karena itu, jangan sampai terlewatkan kesempatan mendapatkan diskon PPnBM 100%.

Nah, bagaimana nih sahabat OTR.ID? Mumpung waktu PPnBM 100% diperpanjang hingga bulan Agustus 2021, yuk langsung pilih-pilih dan beli kendaraan idaman kamu! Jangan lupa, untuk Urusan Mobil Baru, OTR.ID Aja!