Aturan Berkendara Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali


Aturan Berkendara Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali Admin, Selasa 06 Juli 2021

PPKM Darurat Jawa dan Bali -Pemerintah kembali mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang dikenal dengan sebutan PPKM Darurat. Kali ini pemberlakuan terfokus pada area Pulau Jawa dan Bali, sehingga berbagai aktivitas masyarakat di area tersebut dibatasi, termasuk pada pengaturan mobilitas di jalan raya.

Mulai per tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, PPKM berlaku di semua kota dalam kawasan tanpa terkecuali, termasuk DKI Jakarta yang mencatat jumlah kasus COVID-19 yang cukup tinggi. Aturan selama PPKM Darurat berlangsung didasari pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan ada juga sanksi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

Tentu saja ada beberapa hal yang perlu Sobat OTR perhatikan jika ada keperluan dan berkendara ke luar rumah selama masa PPKM Darurat, apa saja sih? Yuk simak infonya.

Pembatasan penumpang kendaraan pribadi maupun umum

Kendaraan pribadi memuat maksimal 50% dari kapasitas. Jika penumpang berdomisili di alamat yang sama, maka kendaraan pribadi boleh diisi penuh sesuai kapasitasnya.

Kendaraan atau angkutan umum, seperti taksi (konvensional atau online) serta kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50% dari kapasitas normal. Tentu saja diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Perjalanan Keluar Kota Boleh Asalkan…

Bagi yang butuh melakukan perjalanan antar kota diwajibkan untuk menunjukkan bukti kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam. Atau bukti hasil rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test swab PCR atau antigen.

Penyekatan Jalan di Dalam dan Sekitaran JABODETABEK

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah mengkonfirmasi ada 63 titik yang akan dilakukan penjagaan. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah diberlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas.

Lihat Juga: Daihatsu Ayla Pilihan Terbaik dan Keunggulannya

28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam tol, dalam Batas Kota atau Provinsi dan Jalur Utama (Disekat mulai pukul 00.00 WIB):

Pembatasan mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan mobilitas di dalam tol Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan mobilitas di batas kota
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim


21 titik jalan rawan pelanggaran protokol kesehatan yang disekat (penyekatan sejak pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB):

Jakarta
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).

Tangerang Kota
1. Jalan Kali Pasir
2. Jalan Bandeng Raya

Tangerang Selatan
1. Kawasan Boulevard Alam Sutera
2. Jalan Sutera Utama
3. Jalan Gading Serpong

Depok
1. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI
2. Jalan M Yasin tepat depan McDonald's

Bekasi Kota dan Kabupaten
1. Jalan Boulevard Bekasi Kota
2. Jalan Utama Sumarecon
3. Jalan Cikarang Baru
4. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk

14 titik pengendalian mobilitas (penyekatan sejak pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB):

1. Jalan Kasa (Jakpus)
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)
6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)
8. Jalan Cikajang (Jaksel)
9 Jalan Gunawarman (Jaksel)
10. Kawasan Sunter (Jakut)
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang
14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang

Nah, itu dia ya Sobat untuk informasi pembatasan mobilitas selama PPKM Darurat yang berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021. Namun perlu diingat kalau pemberlakuan ini tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang apabila kondisi masih dianggap belum membaik.

Jadi buat Sobat OTR yang mau pergi keluar, kalau tidak perlu-perlu amat lebih baik di rumah saja ya, demi kebaikan kita semua dan dalam rangka mendukung keputusan pemerintah dalam menangani pandemi yang masih juga berlangsung ini, yuk ditahan dulu keluar rumahnya.

Ngomong-ngomong soal PPKM, Sobat sudah cek laman utama website OTR.id belum? Di bulan ini, OTR.id juga mengadakan promo PPKM (Pengen Punya Kendaraan Murah) khusus bagi Sobat yang berencana memiliki mobil baru untuk memenuhi segala kebutuhan. Tidak perlu keluar rumah untuk beli mobil baru, tinggal klik OTR.id saja dan tim kami siap membantu prosesnya. Dengan begitu, Sobat OTR bisa punya mobil baru dan bisa leluasa digunakan apabila kondisi sudah membaik dan PPKM Darurat sudah usai.

Kita selalu berharap yang terbaik, tetap jaga kesehatan, utamakan protokol kesehatan, selalu pakai masker, jaga jarak, dan sering-sering cuci tangan. Jangan sampai tertular ya Sobat!