Admin, Selasa 09 November 2021
Aturan Uji Emisi Jakarta -Isu mengenai adanya sanksi bagi mobil yang tidak lolos uji emisi di Ibukota jakarta kian terdengar. Pemerintah daerah DKI Jakarta telah menetapkan tentang aturan mengenai uji emisi kendaraan yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2020. Apakah itu uji emisi kendaraan?
Uji emisimerupakan satu di antara beberapa bentuk upaya pengujian dengan tujuan mengetahui tingkat efisiensi kinerja mesin dan pembakaran di dalam mesin kendaraan. Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi merupakan suatu kewajiban yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Siapa Saja yang Perlu Melakukan Uji Emisi?
Kendaraan yang jadi sasaran utama uji emisi adalah mobil atau motor yang batas usianya lebih dari tiga tahun dan yang sehari-hari melintas di wilayah Jakarta. Meski demikian, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan bahwa pemilik kendaraan di luar Jakarta pun sebaiknya juga mengecek emisi gas buang kendaraan.
Sanksi Bagi yang Tidak Uji Emisi
Menurut Pergub Jakarta No. 66 tahun 2020 tersebut, apabila pemilik kendaraan di DKI Jakarta mengabaikan uji emisi maka akan ada sanksi yang dikenakan berupa denda tilang. Awalnya pelaksanaan sanksi ini akan dimulai pada tanggal 13 November 2021 mendatang, namun pada prakteknya, masih banyak sekali kendaraan yang belum melakukan uji emisi sehingga akan mempersulit sosialisasi jika sanksi sudah diberlakukan.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan yang sudah melakukan atau lolos uji emisi masih di bawah 10% dari total kendaraan terdaftar. Sehingga pemberlakuan sanksi akan diundur ke bulan Januari 2022 dengan target realisasi uji emisi mencapai angka 50 persen.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih terlalu sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Selain denda tilang, mobil yang belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir sehingga perlu membayar tarif parkir lebih mahal. Mobil yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih lebih tinggi yaitu Rp 7500 per jam. Disinsentif tarif parkir bagi mobil yang belum melakukan atau lolos uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020.
Standart Uji Emisi Mobil
Adapun agar bisa lolos uji emisi, indikator yang dilihat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor perlu diperhatikan. Hal ini karena tiap mobil punya syarat yang berbeda, parameternya dihitung berdasarkan kadar karbon monoksida (CO2), hidrokarbon (HC), dan Hartridge Smoke Unit (HSU). Berikut adalah syarat bagi mobil berusia di atas 3 tahun:
* Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm
* Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm
* Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen
* Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen
* Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen
* Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen
Lokasi Uji Emisi
Lantas, dimana sajakah lokasi untuk melakukan uji emisi? Lewat aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diinstall di handphone, Sobat bisa mengecek lokasi bengkel yang melayani uji emisi di Jakarta. Bengkel-bengkal uji emisi ini tersebat di seluruh daerah Jakarta dan sudah terdaftar sebagai penguji yang bekerja sama dengan pemerintah sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti uji emisi yang sah.
Walau kapan peraturan ini diterapkan dan sanksi diberlakukan masih belum pasti, ada baiknya Sobat bersiap diri, khususnya apabila Sobat juga memiliki kendaraan berusia lebih dari 3 tahun yang menjadi sasaran utama pemberlakuan uji emisi ini. Cepat atau lambat, peraturan ini akan segera rampung jika pemilik mobil di wilayah Jakarta sudah mencapai angka 50 persen.
Urusan Mobil baru OTR.ID aja!